1. PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI adalah suatu perusahaan yang berbadan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Akses Internet.
  2. PELANGGAN adalah Perusahaan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani kontrak berlangganan dengan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI untuk berlangganan layanan GesitNet dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
  3. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan GesitNet yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  4. Jaringan GesitNet adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi layanan GesitNet baik dengan sistem digital, analog atau direct to home (DTH).
  1. Mendapatkan layanan GesitNet sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI terkait layanan GesitNet.
  3. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan GesitNet yang disediakan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  4. Mengajukan klaim tagihan GesitNet apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
  1. Membayar biaya pemasangan sambungan layanan GesitNet (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya) sesuai dengan ketentuan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Menyediakan instalasi kabel rumah dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan GesitNet di alamat PELANGGAN.
  3. Memberikan izin kepada PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan GesitNet di alamat PELANGGAN.
  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  5. Memelihara Instalasi layanan GesitNet di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
  6. Melaporkan kepada PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI jika sambungan layanan GesitNet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan GesitNet kepada pihak lain.
  8. Menyerahkan perangkat CPE milik PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI yang terinstal di alamat pelanggan untuk layanan GesitNet, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan GesitNet.
  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan GesitNet oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik  PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan GesitNet berjalan baik.
  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan GesitNet.
  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali kepada Pihak ketiga (pihak lainnya) baik sebagian maupun seluruhnya layanan GesitNet dalam bentuk apapun tanpa seizin PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  3. PELANGGAN dilarang menggunakan layanan GesitNet untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada :
    1.  Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
    2.  Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
    3.  Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
    4.  Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
    5.  Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
  1. Menyediakan layanan Gesit Home di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan GesitNet kepada PELANGGAN.
  3. Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Jujung Net yang disediakan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI, melalui brosur, leaflet, atau media lainnya.
  4. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan Jujung Net di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  5. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan GesitNet kepada pihak lain.
  6. Menindaklanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan GesitNet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan GesitNet (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru GesitNet) sesuai dengan ketentuan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Menerima pembayaran tagihan layanan GesitNet tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  3. Menerima atau mengambil perangkat CPE milik PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk layanan GesitNet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan GesitNet.
  4. Menolak permintaan layanan GesitNet yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis .
  5. Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan GesitNet dapat berfungsi dengan baik.
  6. Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan GesitNet, PELANGGAN wajib memperkenankan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
  1. Jangka Waktu Berlangganan layanan akses internet GesitNet berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PELANGGAN wajib memberikan keputusan tentang perpanjangan PERJANJIAN ini paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum masa berakhirnya Perjanjian.
  3. Apabila dalam jangka waktu yang telah disebutkan pada ayat (2) di atas PELANGGAN tidak memberikan keputusan tentang kelanjutan PERJANJIAN ini, maka PERJANJIAN ini akan berlaku secara otomatis untuk masa kontrak berikutnya.
  1. elanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda Rp.500.000,- sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan GesitNet sesuai dengan ketentuan PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Apabila PELANGGAN GesitNet sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tidak melakukan pembayaran, maka sambungan GesitNet diisolir oleh sistem.
  3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan GesitNet termasuk dendanya kepada PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  4. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.
  5. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 point dua akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
  2. Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
  3. Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
  1. PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena tidak melakukan pembayaran.
  1. Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI dan PELANGGAN secara musyawarah.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum dilokasi kantor PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI setempat.
  1. Untuk mendapatkan informasi yang aktual PELANGGAN dapat melihat dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI.
  2. Bahwa pemasangan baru yang membutuhkan Kabel internet lebih dari 200 meter akan dikenakan tambahan biaya permeter seharga Rp.3.000,- (tiga ribu).
  3. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas PT. GLOBAL ERASIBER TEKNOLOGI yang berwenang dan layanan Jujungnet aktif.